Dekatkan Aturan ke Warga, DPRD HST Gelar Sosialisasi Perda di Desa Teluk Mesjid
- Jul 02, 2026
- KIM BERSAHAJA
TELUK MESJID – Guna memastikan masyarakat memahami produk hukum daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Acara ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusias di Aula Kantor Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pembakal (Kepala Desa) Teluk Mesjid beserta seluruh jajaran perangkat desa. Tak kurang dari 50 warga masyarakat setempat turut hadir memadati aula untuk mendengarkan langsung paparan dari wakil rakyat mereka.
Dalam sambutannya, Pembakal Desa Teluk Mesjid menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya desa mereka sebagai lokasi sosialisasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting agar warga tidak buta hukum dan paham apa saja yang menjadi hak serta kewajiban mereka sebagai warga daerah.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran anggota dewan ke desa kami. Dengan adanya sosialisasi ini, warga kami bisa tahu aturan-aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan bagaimana penerapannya di lapangan," ujar Pembakal Teluk Mesjid.
Sementara itu, perwakilan anggota DPRD HST yang berhadir menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan ini dibuat untuk mengatur kenyamanan, ketertiban, dan kemajuan bersama di Bumi Murakata. Pihak dewan juga menekankan bahwa undang-undang atau aturan daerah tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dan kepatuhan dari masyarakat di tingkat desa.
Acara juga diselingi dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga desa memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung terkait implementasi Perda serta kendala-kendala yang sering dihadapi di desa.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan lancar dan diakhiri dengan foto bersama antara anggota DPRD, perangkat desa, dan warga yang hadir. (KIM Teluk Mesjid)