KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN HARUYAN LAKSANAKAN PENDATAAN LEMBAGA KEAGAMAAN DI DESA TELUK MESJID

  • Feb 10, 2026
  • KIM BERSAHAJA

Teluk Mesjid – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Haruyan melaksanakan kegiatan pendataan lembaga keagamaan yang meliputi majelis taklim, masjid, mushola, serta Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan pendataan ini dilaksanakan di Kantor Desa Teluk Mesjid sebagai bagian dari upaya KUA Kecamatan Haruyan dalam memperbarui dan memverifikasi data lembaga keagamaan yang ada di desa. Pendataan ini bertujuan untuk menciptakan data yang akurat dan valid guna mendukung tertib administrasi serta perencanaan program pembinaan keagamaan.

Petugas dari KUA Kecamatan Haruyan melakukan koordinasi langsung dengan aparat pemerintah desa dalam pengumpulan data, yang meliputi jumlah, status, dan kondisi masjid, mushola, majelis taklim, serta TPQ yang aktif di Desa Teluk Mesjid.

Perwakilan KUA Kecamatan Haruyan menyampaikan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai dasar penyusunan program pembinaan umat, penyaluran bantuan keagamaan, serta pelaporan administrasi ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Dengan data yang lengkap dan akurat, diharapkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Pemerintah Desa Teluk Mesjid menyambut baik kegiatan tersebut dan memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data yang diperlukan. Sinergi antara KUA Kecamatan Haruyan dan Pemerintah Desa Teluk Mesjid diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan pendidikan Al-Qur’an di desa.

Kegiatan pendataan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Teluk Mesjid dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama.